Ikan dan Hukum Negara
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurutku yang berkaitan dengan masalah perikanan adalah bab 14, pasal 33 di atas.
Kenapa harus dimiliki oleh negara karena kalau perorangan yang ditakuti adalah terjadinya over fishing yaitu mengambil ikan tanpa memperdulikan kelestarian ikan dan hewan lainnya yang hidup dilaut.
Comments
Post a Comment